SEMARANGKU - Kabar baik bagi guru honorer atau non PNS bisa mendapatkan BSU selama pandemi saat ini.
Pemerintah melalui Kemendikbud memberikan bantuan kepada guru honorer atau non PNS di masa pandemi.
Bantuan subsidi upah atau BSU Rp1,8 juta dari Kemendikud dikabarkan cair lagi pada bulan September 2021.
Baca Juga: Login info.gtk.kemdikbud.go.id, Simak Cara Mendapatkan BSU Guru Honorer 2021
Bagi para guru yang terdampak pandemi dan ingin mendapatkan bantuan bisa mengklaim panduan yang ada di sini.
Pastikan dirimu bukan guru sebagai PNS agar bisa mendapatkan bantuan BSU yang cair di bulan September 2021.
Untuk mengetahui syarat penerima bantuan bisa mengecek di bawah ini:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berstatus sebagai PTK non-PNS