KABAR BAIK! Guru Honorer Bisa Dapat BSU Rp1,8 Juta dari Kemendikbud, Buruan Klaim Sekarang

- 14 Agustus 2021, 14:45 WIB
 Guru Honorer Bisa Dapat BSU Rp1,8 Juta dari Kemendikbud, Buruan Klaim Sekarang
Guru Honorer Bisa Dapat BSU Rp1,8 Juta dari Kemendikbud, Buruan Klaim Sekarang /ilustrasi/iNSulteng.com

3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.

4. Tidak mendapatkan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.

5. Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Baca Juga: Bagaimana Sih, Isi Teks Pemberitahuan Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan yang Sekarang Cair? Simak Disini

Adapun cara mendapatkan dan pengajuan BSU Upah Guru non PNS dapat mengikuti panduan berikut ini:

1. Buka aplikasi atau browser info.gtk.kemdikbud.go.id.

2. Masukkan email dan password yang telah terdaftar.

3. Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan tandatangani.

4. Lalu, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah dimaterai serta ditandatangani ke bank penyalur.

Halaman:

Editor: Sauqi Romdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x