Ingin Dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan, Pastikan Karyawan Masuk Kriteria Penerima Ini

- 15 Agustus 2021, 15:00 WIB
Ingin Dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan, Pastikan Karyawan Masuk Kriteria Penerima Ini
Ingin Dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan, Pastikan Karyawan Masuk Kriteria Penerima Ini /Istimewa

Berikut ini adalah syarat penerima BLT Subsidi Gaji yang baru:

1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.

2. Pekerja/buruh penerima gaji/upah

3. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021.

Baca Juga: Pantas Tidak Dapat Bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Bulan Agustus, Ternyata...

4. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.

5. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

6. Pekerja yang belum menerima program kartu prakerja, bansos PKH atau BLT UMKM

7. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Itulah berbagai syarat-syarat baru menjadi penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: Sauqi Romdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x