SEMARANGKU - Pemerintah melalui Kemendikbud menyalurkan bantuan BSU Rp 1,8 juta.
Ada pun bantuan BSU Rp 1,8 juta tersebut diperuntukkan kepada tenaga pendidik selama pandemi.
Terlebih, bantuan BSU Rp 1,8 juta tersebut diharapkan membantu para pengajar honorer di masa pandemi ini.
Dikabarkan bahwa bantuan tersebut akan mulai cair pada bulan September mendatang.
Baca Juga: TENANG! Belum Dapatkan SMS BSU? Bisa Cek Penerima BPJS Ketenagakerjaan Di sini
Untuk mengetahui syarat penerima bantuan bisa mengecek di bawah ini:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berstatus sebagai PTK non-PNS
3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.