Bantuan BSU 1,8 Juta Diberikan kepada Guru Honorer, Simak Syarat dan Ketentuan Ini!

- 14 Agustus 2021, 09:35 WIB
Ilustrasi, Bantuan BSU 1,8 Juta Diberikan kepada Guru Honerer, Simak Syarat dan Ketentuan Ini!
Ilustrasi, Bantuan BSU 1,8 Juta Diberikan kepada Guru Honerer, Simak Syarat dan Ketentuan Ini! /Pixabay/Peggy_Marco

4. Tidak mendapatkan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.

5. Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Baca Juga: Bagaimana Sih, Isi Teks Pemberitahuan Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan yang Sekarang Cair? Simak Disini

Adapun cara mendapatkan dan pengajuan BSU Upah Guru non PNS dapat mengikuti panduan berikut ini:

1. Buka aplikasi atau browser info.gtk.kemdikbud.go.id.

2. Masukkan email dan password yang telah terdaftar.

3. Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan tandatangani.

4. Lalu, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah dimaterai serta ditandatangani ke bank penyalur.

5. Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.

Halaman:

Editor: Ajeng Putri Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah