SEMARANGKU - BPJS Ketenagakerjaan jamin berikan bantuan tunai bagi pekerja korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Bantuan tunai BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja korban PHK akan diberikan setiap bulan.
Besaran bantuan tunai BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja korban PHK yang diberikan setiap bulan berdasarkan prosentase.
Baca Juga: Call Center BPJS Kesehatan Berubah Menjadi Nomor 165: Memberi Kemudahan untuk Mengakses Layanan
Berikut besaran bantuan tunai BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja korban PHK yang diberikan setiap bulan
dalam artikel ini.
Melalui instagram resminya, BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan program bantuan tunai diberikan bagi pekerja korban PHK.
"Untuk kamu yang baru kehilangan pekerjaan, kini manfaat program JKP akan memberikan uang tunai setiap bulan, " tulis BPJS Ketenagakerjaan.
Program bantuan tunai BPJS Ketenagakerjaan bagi korban PHK diberikan setiap bulan selama 6 bulan.
Baca Juga: Cara Daftar Terapi Speech Delay Dengan BPJS atau UHC Gratis, Begini Alurnya