"Paling banyak 6 bulan upah, " tulis BPJS Ketenagakerjaan pada akun instagram resminya.
Besaran bantuan tunai BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja korban PHK berdasarkan prosentase.
Sedangkan besaran manfaat bantuan tunai BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut :
A.45% dari upah sebulan untuk 3 bulan pertama.
B.25% dari upah sebulan untuk 3 bulan berikutnya.
Pemberian bantuan tunai BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan upah terakhir yang dilaporkan.
"Berdasarkan upah terakhir yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan maksimal batas atas upah yang diperhitungkan sebesar Rp5 juta, " tulis BPJS Ketenagakerjaan.
Demikian besaran bantuan tunai BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja korban PHK yang diberikan setiap bulan selama 6 bulan.***