Karena sebelumnya dana BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan ketika seorang pekerja di PHK dan menganggur selama sebulan.
Baca Juga: Cek Fakta Kartu BPJS Kesehatan KIS akan di Non Aktifkan Jika Tidak Dipakai Selama Satu Tahun
Namun jika merujuk ke pasal lain terkait aturan Permenaker No 2 tahun 2022, bisa diketahui bahwa dana JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan sebelum usia 56 dengan beberapa catatan, yakni:
1. Dana Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan dapat cair bagi peserta yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK.
2. Dana Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan dapat cair sebelum usia 56 tahun bagi yang melakukan mengundurkan diri.
3. Dana Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan dapat cair jika akan meninggalkan Indonesia selama-lamanya
4. Dana Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan dapat cair sebelum usia 56 tahun jika mengalami cacat total tetap.
5. Dana Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan yang telah meninggal dunia maka akan diberikan kepada ahli waris.
Demikianlah informasi yang dapat diberikan mengenai penjelasan tentang Permenaker No 2 Tahun 2022 yang menuai kontroversi tentang Jaminan Hari Tua atau JHT dalam program BPJS Ketenagakerjaan.***