SEMARANGKU – Menjelang hari raya Idul Fitri, Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan satu hal yang ditunggu-tunggu oleh para pekerja dan buruh.
Simak artikel ini untuk mengetahui waktu dan besaran THR Idul Fitri 2022 untuk buruh.
Selain THR untuk PNS, THR jelang Idul Fitri milik buruh juga menjadi pertanyaan.
Inilah informasi seputar THR buruh 2022 yang telah dirangkum secara lengkap.
Baca Juga: THR Keagamaan 2022 Tetap Cair Walau Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan, Begini Syarat-Syaratnya
Mendekati hari raya Idul Fitri, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR keagamaan pada lebaran 2022 ini.
Perusahaan ataupun pengusaha memiliki kewajiban untuk memberikan THR kepada pekerja atau buruh.
Dengan demikian, buruh memiliki hak penuh atas THR 2022 ini.
Ida mengatakan bahwa THR itu merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya untuk merayakan hari raya keagamaan.