Nadiem Makarim menuturkan bahwa pemerintah daerah harus melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan PTM Terbatas
Terutama dalam hal sebagai berikut:
- Memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan Pendidikan.
- Pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan dan surveilans epidemiologis di satuan Pendidikan.
- Percepatan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik.
- Memastikan penghentian sementara PTM Terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 Menteri.
Itulah Mendikbudristek yang merilis SE terkait ketentuan PTM Terbatas 50 persen, dapat diterapkan di wilayah PPKM Level 2.***