Mendikbudristek Rilis SE Terkait Ketentuan PTM Terbatas 50 Persen, Dapat Diterapkan di Wilayah PPKM Level 2

- 3 Februari 2022, 18:43 WIB
Ilustrasi PTM, Mendikbudristek Rilis SE Terkait Ketentuan PTM Terbatas 50 Persen, Dapat Diterapkan di Wilayah PPKM Level 2
Ilustrasi PTM, Mendikbudristek Rilis SE Terkait Ketentuan PTM Terbatas 50 Persen, Dapat Diterapkan di Wilayah PPKM Level 2 /Portal Bandung Timur/siswanti/

Nadiem Makarim menuturkan bahwa pemerintah daerah harus melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan PTM Terbatas

Terutama dalam hal sebagai berikut:

  1. Memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan Pendidikan.
  2. Pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan dan surveilans epidemiologis di satuan Pendidikan.
  3. Percepatan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik.
  4. Memastikan penghentian sementara PTM Terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 Menteri.

Itulah Mendikbudristek yang merilis SE terkait ketentuan PTM Terbatas 50 persen, dapat diterapkan di wilayah PPKM Level 2.***

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah