Mendikbudristek Rilis SE Terkait Ketentuan PTM Terbatas 50 Persen, Dapat Diterapkan di Wilayah PPKM Level 2

- 3 Februari 2022, 18:43 WIB
Ilustrasi PTM, Mendikbudristek Rilis SE Terkait Ketentuan PTM Terbatas 50 Persen, Dapat Diterapkan di Wilayah PPKM Level 2
Ilustrasi PTM, Mendikbudristek Rilis SE Terkait Ketentuan PTM Terbatas 50 Persen, Dapat Diterapkan di Wilayah PPKM Level 2 /Portal Bandung Timur/siswanti/

SEMARANGKU - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) merilis Surat Edaran (SE) terkait ketentuan Pembelajaran Tatap Muka PTM Terbatas 50 persen.

Ketentuan PTM Terbatas 50 persen yang dirilis oleh Mendikbudristek tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2022.

SE yang ditandatangani Mendikbudristek, Nadiem Makarim pada tanggal 2 Februari 2022 tersebut memuat ketentuan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas 50 persen.

Dalam SE yang diterbitkan oleh Mendikbudristek tersebut, disebutkan bahwa PTM Terbatas 50 persen dapat dilakukan di daerah yang menerapkan PPKM Level 2.

Baca Juga: Seorang Guru SD Negeri Jakarta Timur Terpapar Covid-19, Kegiatan PTM Langsung Ditutup Sementara 

“Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2,” ujar Nadiem, dilansir dari laman Sekretariat Kabinet RI.

Adapun pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM Level 1, Level 3, dan Level 4 tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 Menteri.

“Orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ),” pungkasnya.

Baca Juga: Update Seputar Omicron di Jateng, Ganjar Kembali Aktifkan Jogo Tonggo, Kontrol PTM Hingga Percepat Vaksinasi

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x