Atas kasus tersebut kini Habib Bahar dijerat dengan pasal yang berhubungan penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.
"Sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto 45 a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP," katanya.
Artikel ini merupakan kompilasi dari artikel sebelumnya yang tayang di Pikiran-Rakyat.com berjudul "11 Jam Diperiksa, Akhirnya Habib Bahar Ditetapkan Tersangka" dan "Refly Harun Ungkap Ada Keanehan Habib Bahar Ditangkap, padahal Barang Bukti Sudah Disita"***