Kronologi Penangkapan Kasus Berita Bohong Habib Bahar, Refly Harun: Mudahnya Memenjarakan Orang di Negeri Ini

- 4 Januari 2022, 19:20 WIB
Kronologi Penangkapan Kasus Berita Bohong Habib Bahar, Refly Harun: Mudahnya Memenjarakan Orang di Negeri Ini
Kronologi Penangkapan Kasus Berita Bohong Habib Bahar, Refly Harun: Mudahnya Memenjarakan Orang di Negeri Ini /YouTube Karni Ilyas Club dan Refly Harun

Atas kasus tersebut kini Habib Bahar dijerat dengan pasal yang berhubungan penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.

"Sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto 45 a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP," katanya.

Artikel ini merupakan  kompilasi dari artikel sebelumnya yang tayang di Pikiran-Rakyat.com berjudul  "11 Jam Diperiksa, Akhirnya Habib Bahar Ditetapkan Tersangka" dan "Refly Harun Ungkap Ada Keanehan Habib Bahar Ditangkap, padahal Barang Bukti Sudah Disita"***

Halaman:

Editor: Febri Eka Pambudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah