Kronologi Penangkapan Kasus Berita Bohong Habib Bahar, Refly Harun: Mudahnya Memenjarakan Orang di Negeri Ini

- 4 Januari 2022, 19:20 WIB
Kronologi Penangkapan Kasus Berita Bohong Habib Bahar, Refly Harun: Mudahnya Memenjarakan Orang di Negeri Ini
Kronologi Penangkapan Kasus Berita Bohong Habib Bahar, Refly Harun: Mudahnya Memenjarakan Orang di Negeri Ini /YouTube Karni Ilyas Club dan Refly Harun

Adapun kronologinya, berawal dari adanya laporan dari saudara TNA tentang  ceramah Habib Bahar pada tanggal 11 Desember 2021 di Margaasih, Kabupaten Bandung.

"Berkaitan dengan ucapan saudara BS saat ceramah yang mengandung berita bohong yang kemudian di upload atau ditransmisikan oleh TR ke akun YouTube yang kemudian disebarkan atau ditransmisikan sehingga viral di media sosial, itulah yang menjadi pokok perkara pidana yang sedang disidik oleh Polda Jabar," katanya.

Baca Juga: Refly Harun Ungkap Jumlah Donasi untuk 6 Laskar FPI yang Telah Terkumpul Dalam 3 Hari

Sementara itu, Refly Harun merasa ada yang kurang patut dengan penangkapan Habib Bahar tersebut.

Sementara itu, Kombes Pol Arief Rachman mengatakan penahanan Habib Bahar dilakukan untuk menghindari terduga yang berpotensi menghilangkan barang bukti.

"Alasan subjektif, dikhawatirkan mengulangi tindakan pidana, dikhawatirkan melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti," ucap Arif, Senin, 3 Januari 2022 malam, seperti diberitakan.

Refly Harun kemudian menyebut ada keanehan atas keputusan penahanan Habib Bahar, karena kata dia, barang bukti sudah disita.

"Melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, rasanya aneh saja. Karena barang bukti sudah disita," ujar Refly Harun di kanal YouTube-nya, Selasa, 4 Januari 2022.

"Kalau melarikan diri rasanya nggak mungkin, karena justru Bahar orang yang berani bertanggung jawab," kata Refly Harun.

"Tidak bisa ngomong apa-apa lagi karena begitu mudahnya di negara ini orang dipenjarakan, ditahan dengan ancaman hukuman yang luar biasa, 6 tahun sampai 10 tahun hanya karena menyatakan sikap. Ya walaupun dengan cara keras misalnya," kata Refly." kata Refly Harun.

Halaman:

Editor: Febri Eka Pambudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah