Kronologi Penangkapan Kasus Berita Bohong Habib Bahar, Refly Harun: Mudahnya Memenjarakan Orang di Negeri Ini

- 4 Januari 2022, 19:20 WIB
Kronologi Penangkapan Kasus Berita Bohong Habib Bahar, Refly Harun: Mudahnya Memenjarakan Orang di Negeri Ini
Kronologi Penangkapan Kasus Berita Bohong Habib Bahar, Refly Harun: Mudahnya Memenjarakan Orang di Negeri Ini /YouTube Karni Ilyas Club dan Refly Harun

SEMARANGKU- Habib Bahar bin Ali bin Smith telah resmi dinyatakan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong pada Senin 3 Januari 2022.

Setelah pada 17 Desember 2021 lalu Polda Jabar menerima laporan Habib Bahar atas dugaan kasus penyebaran berita bohong yang dinilai dapat menyebabkan kegaduhan di masyarakat.

Habib Bahar akhirnya resmi dinyatakan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong setelah diperiksa selama kurang lebih 11 jam.

Kini Habib Bahar telah ditahan hingga proses penyedikan P21 untuk selanjutnya diprses di pengadilan,

Penangkapan Habib Bahar atas terpidana kasus penyebaran berita bohong menuai kritikan dari pakar hukum tata negara Refly Harun.

Baca Juga: Buntut Kasus Habib Bahar Setelah Ditetapkan jadi Tersangka, Hingga Libatkan TNI Terjun ke Ponpes Miliknya

Namun sebelumnya perlu diketahui kronologi singkat penangkapan Habib Bahar atas pidana kasus penyebaran berita bohong.

Dikutip SEMARANGKU melalui Pikiran-Rakyat.com Habib Bahar dilaporkan pada tanggal 17 Desember 2021.

"Jadi tanggal 17 Desember 2021 ada laporan di Polda Metro Jaya yang kemudian dilimpahkan ke Polda Jabar dengan pertimbangan hukum. Ini tentunya karena tempat kejadian perkara dan saksi-saksi mayoritas berada di wilayah hukum Polda Jabar," kata Direskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman di Mapolda Jabar pada Senin 3 Januari 2021 jelang tengah malam.

Halaman:

Editor: Febri Eka Pambudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x