Update Kasus Maling Uang Rakyat Walikota Banjar, Herman Sutrisno Minta Gak Disalahkan Karena Ini Takdir Tuhan

- 24 Desember 2021, 20:00 WIB
Update Kasus Maling Uang Rakyat Walikota Banjar, Herman Sutrisno Minta Gak Disalahkan Karena Ini Takdir Tuhan
Update Kasus Maling Uang Rakyat Walikota Banjar, Herman Sutrisno Minta Gak Disalahkan Karena Ini Takdir Tuhan /Antara/

"Antara tahun 2012-2014, RW dengan beberapa perusahaannya mengerjakan 15 paket proyek pekerjaan pada Dinas PUPRPKP Kota Banjar dengan total nilai proyek sebesar Rp23,7 miliar dan sebagai bentuk komitmen atas kemudahan yang diberikan oleh HS maka RW memberikan "fee" proyek antara 5 persen sampai dengan 8 persen dari nilai proyek untuk HS," tutur Firli Bahuri.

Fakta lain pun terungkap dari Rahmat yang pada Juli 2013 lalu, Herman memerintahkan Rahmat melakukan pinjaman ke salah satu bank di Kota Banjar dengan total nilai yang disetujui sekitar Rp4,3 miliar.

Alih-alih digunakan untuk keperluan proyek, justru uang itu digunakan untuk keperluan pribadi dari Herman.

Sementara terkait pelunasan dan cicilan dibebankan kepada Rahmat.

Selain itu, RW juga memberikan fasilitas pad HS dan keluarganya seperti tanah, dan bangunan.

"Selanjutnya, RW juga diduga beberapa kali memberikan fasilitas pada HS dan keluarganya, diantaranya tanah dan bangunan untuk pendirian SPPBE (Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji) di Kota Banjar," ujar Firli Bahuri.

Pemberian Rahmat tak hanya sampai disitu, dirinya juga memberikan sejumlah dana untuk pembayaran biaya operasional rumah sakit swasta yang didirikan oleh Herman.

Diketahuiatas perbuatannya, Atas perbuatannya, Rahmat disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan

Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan Herman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.***

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah