PPKM Level 3 Batal, Kemdikbud Beri Kepastian Soal Libur Sekolah Jelang Nataru

- 14 Desember 2021, 20:00 WIB
Ilustrasi hari libur nasional.PPKM Level 3 Batal, Kemdikbud Beri Kepastian Soal Libur Sekolah Jelang Nataru
Ilustrasi hari libur nasional.PPKM Level 3 Batal, Kemdikbud Beri Kepastian Soal Libur Sekolah Jelang Nataru /Pixabay/mohammed hasan/



SEMARANGKU - Kemdikbud kembali menerbitkan aturan libur sekolah, setelah pemerintah resmi membatalkan PPKM Level 3 yang rencananya akan dilaksanakan jelang Nataru.

Meskipun pelaksanaan PPKM Level 3 jelang Nataru dibatalkan, tetapi Kemdikbud membuat aturan baru untuk mencegah munculnya klaster Covid-19 di Sekolah.

Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang pencegahan virus Covid-19 jelang Nataru. Kemdikbud kemudian memberikan aturan baru terkait libur sekolah dan pembagian rapor.

Dalam surat edaran Nomor 32 tahun 2021 tentang penyelenggaraan pembelajaran jelang Nataru, Kemdikbud memutuskan untuk tidak mengadakan libur sekolah.

Baca Juga: Mendagri Tito Karnavian Buka Suara Terkait Pembatalan PPKM Level 3 pada Nataru 2021

Tulisan Mendikbud itu berbunyi, "Satuan PAUD, SD, SMP, dan SMA, tetap melaksanakan pembelajaran, pembagian rapor semester satu, dan libur sekolah sesuai kalender pendidikan tahun 2021/2022".

Selain itu dalam surat edaran yang diterbitkan pada Kamis, 14 Desember 2021 itu, Mendikbud juga melarang satuan pendidikan untuk menambah waktu libur selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Dikutip Semarangku.com dari laman resmi Kemdikbud, Berikut rincian aturan yang Mendikbud dalam pelaksanaan pembagian rapor semester satu dan libur sekolah;

Baca Juga: Anies Berani Menentang Luhut Soal Aturan PPKM Level 3 dan Libur Nataru, Ini Penjelasannya  

1. Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya setiap tahun menetapkan kalender pendidikan, yang memuat permulaan tahun ajaran, pengaturan waktu belajar efektif, dan pengaturan waktu libur,

2. Satuan PAUD, SD, SMP, dan SMA tetap melaksanakan pembelajaran, pembagian rapor semester satu, dan libur sekolah tahun ajaran 2021/2022 sesuai kalender pendidikan,

3. Satuan pendidikan tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Nataru, di luar waktu libur yang sudah ditetapkan dalam kalender pendidikan,

4. Pendidik dan tenaga kependidikan pada PAUD, SD, SMP, dan SMA tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan sesuai kalender pendidikan,

5. Memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik,

6. Menghimbau orangtua/wali peserta didik agar mengizinkan dan mendorong anaknya yang memenuhi syarat untuk divaksinasi Covid-19,

7. Menerapkan prokes ketat di satuan pendidikan, dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan), dan 3T (testing, tracing, treatment),

Demikian aturan yang dibuat oleh Mendikbud untuk tetap melaksanakan pembelajaran dan meniadakan libur sekolah selama periode Natal tahun 2021 sampai Tahun Baru 2022.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah