SEMARANGKU- Gubernur Jakarta Anies Baswedan menentang putusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Jawa dan Bali Luhut Binsar Pandjaitan terkait pembatalan PPKM level 3 pada Nataru nanti.
Sebelumnya Luhut telah membatalkan aturan PPKM level 3 di seluruh penjuru Indonesia, namun apa yang dilakukan oleh Anies Baswedan justru sebaliknya.
Anies Baswedan justru menerapkan adanya PPKM level 3 untuk masyarakat DKI Jakarta.
Baca Juga: Varian Baru Covid-19, Menko Luhut Binsar Pandjaitan: Masyarakat Jangan Panik
Baca Juga: Penetapan UMP Jakarta, Buruh Unjuk Rasa di Balai Kota Jakarta Tuntut Gubernur Anies Baswedan
Padahal keputusan Menko Marves, Luhut telah menimbang dengan berbagai alasan bahwa PPKM level 3 tidak bisa dilakukan di seluruh Indonesia.
Putusan tersebut berdasar kepada perkembangan terbaru Covid-19 saat ini di tanah air.
Dijelaskan bahwa, pembatalan aturan PPKM level 3 karena kasus Covid-19 di tanah air bisa dikendalikan, angka penularan bisa ditekan.