Penetapan UMP Jakarta, Buruh Unjuk Rasa di Balai Kota Jakarta Tuntut Gubernur Anies Baswedan

- 29 November 2021, 13:50 WIB
Ilustrasi demo buruh. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Ilustrasi demo buruh. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc. /Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

SEMARANGKU - Hari ini elemen buruh dari KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) melakukan unjuk rasa di Balai Kota Jakarta, 29 November 2021.

Dalam unjuk rasa tersebut, KSPI menyampaikan tuntutan kepada Anies Baswedan untuk mencabut SK penetapan UMP 2022 kota Jakarta yang baru saja disahkan.

Unjuk rasa tersebut Ketua KSPI DKI Jakarta Winarso akan menyampaikan isi tuntutan untuk mengembalikan penetapan upah dengan aturan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.

Baca Juga: Jadwal BRI Liga 1 Senin 29 November 2021, Ada Pertandingan Antara Borneo FC VS Persija Jakarta

Hal tersebut dilakukan atas terbitnya putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa UU No 11 Tahun 2020 tentang UU Cipta kerja menurutnya bertentangan dengan UUD 45 dan tidak dapat mengikat secara bersyarat karena lemah kekuatan hukumnya.

"Meminta kepada pemerintah provinsi DKI, Gubernur Anies Baswedan agar mencabut SK penetapan UMP 2022, melakukan revisi dengan kembali mengacu kepada UU Nomor 13 tahun 2003 dan PP nomor 78 tahun 2015" ucapnya dikutip SEMARANGKU dari Pikiran Rakyat.com.

Tidak lupa, dalam unjuk rasa tersebut KSPI menuntut Pemerintah dengan DPR untuk melakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu yang telah diputuskan.

Hal ini karena KSPI menilai bahwa UU Cipta Kerja tidak sesuai konstitusional.

Baca Juga: Kontoversi Formula E Jakarta, Ketua MPR Bambang Soesatyo: Harus Tetap Diselenggarakan  

Halaman:

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x