Atas putusan tersebut, KSPI berharap bahwa seluruh Gubernur dan Bupati/ Walikota di Indonesia wajib mencabut SK perihal UMP (2022), termasuk Gubernur Anies Baswedan.
Sementara itu, unjuk rasa dimulai hari ini pukul 09.00 WIB tadi di kawasan industri Pulogadung.
Menanggapi aksi tersebut Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria menjelaskan bahwa penetapan UMP 2022 berada di tangan Pemerintah Pusat, bukan Daerah.
Perlu dipahami bahwa ada perbedaan antara DKI Jakarta dengan provinsi lain di Indonesia.
Kabupaten/kota di Jakarta bersifat administratif, terkait putusan dikeluarkannya aturan.
"Jadi begini ada perbedaan, antara DKI dan luar Jakarta kalau luar Jakarta itu kebijakan Pemprov mengeluarkan aturan yang ada kabupaten bisa berbeda," jelasnya.
Namun, dengan adanya tuntutan ini Riza berjanji akan membantu para buruh untuk mencarikan solusi yang tepat dan proporsional.
Solusi yang bersifat proporsional akan dicarikan sehingga kepentingan para buruh dan pengusaha dapat terpenuhi.
"Kami akan terus memberikan perhatian mencarikan solusi terbaik untuk kepentingan pengusaha dan buruh, kepentingan pemerintah dan seluruh warga," Jelas Riza. (Amir Faisol/Pikiran Rakyat)***
Artikel ini telah tayang di Pikiran Rakyat dengan judul: Hari Ini Buruh Akan Kepung Balai Kota Jakarta, Tuntut Anies Baswedan