Anies Berani Menentang Luhut Soal Aturan PPKM Level 3 dan Libur Nataru, Ini Penjelasannya  

- 9 Desember 2021, 18:10 WIB
Anies Berani Menentang Luhut Soal Aturan Libur Nataru Ini Penjelasannya   
Anies Berani Menentang Luhut Soal Aturan Libur Nataru Ini Penjelasannya   /Anies Baswedan

Oleh karena itu, pemerintah membatalkan aturan tersebut karena dianggap tidak seimbang dengan situasi dan kondisi saat ini.

Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," kata Luhut.

Keputusan tersebut justru ditolak oleh Gubernur Jakarta Anies Baswedan dengan menerapkan PPKM level 3 di Jakarta.

Anies Baswedan juga langsung membuat PP untuk mengukuhkan kebijakan tersebut dengan menuangkannya pada Keputusan Gubernur DKI No 1430 tahun 2021.

Dalam keputusan tersebut, PPKM level tiga akan diberlakukan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

"Menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Level 3 Coronavirus Disease 2019 selama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022," kata Kepgub Anies Baswedan dalam keterangan tertulis.

Dasar Anies Baswedan menentang kebijakan Luhut, mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 tahun 2021 tentang pencegahan Covid-19 saat Natal dan Tahun Baru 2022.

Satu dari poin terpenting yang ada dalam kepgub ini adalah terkait aktivitas masyarakat yang tetap dilakukan di masing-masing sektor.

Keputusan tersebut mengatur bahwa masyarakat bisa beraktivitas setelah melakukan vaksinasi pada dosis pertama.

"Kecuali bagi penduduk yang masih dalam masa tenggang 3 (tiga) bulan pasca terkonfirmasi Covid-19 yang dibuktikan dengan hasil laboratorium, penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter dan anak-anak usia kurang dari 12 (dua belas) tahun," jelas poin keempat Kepgub tersebut.

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah