PPKM Level 3 Batal pada Libur Nataru 2021, Ini Kebijakan Barunya

- 8 Desember 2021, 17:34 WIB
Ilustrasi Perjalanan Darat Saat Nataru. PPKM Level 3 Batal pada Libur Nataru 2021, Ini Kebijakan Barunya
Ilustrasi Perjalanan Darat Saat Nataru. PPKM Level 3 Batal pada Libur Nataru 2021, Ini Kebijakan Barunya /Pixabay.com/MichaelGaida

Upaya pengetatan aturan pandemi dengan menggencarkan pelaksanaan 3 T yakni pemeriksaan dini, pelacakan dan perawatan akan dilakukan.

Hal tersebut menjadi dasar dalam pembuatan kebijakan baru nanti, yang diharapkan lebih seimbang.

"Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi tentunya dengan beberapa pengetatan," sambungnya.

Namun, sampai berita ini diterbitkan, belum ada secara rinci kebijakan yang akan dilakukan oleh pemerintah dalam menghadapi libur Nataru 2021 nanti.

Kendati demikian, menurut Jodi keputusan pemerintah tetap berdasarkan data pencapaian vaksinasi Covid-19 yang dilakukan diseluruh wilayah.

Berkaca pada data pencapaian vaksin Covid-19, , saat ini wilayah Jawa dan Bali sudah mencapai dosis sebanyak 64 persen, sementara dosis kedua sudah mencapai 42 persen.

Tertinggi data di Jawa Barat yang sudah pada dosis pertama sudah mencapai 76 persen dan dosis kedua sudah mencapai 56 persen.

Data ini akan menjadi acuan dan tidak relevan bila kebijakan libur Nataru tahun ini disamakan dengan kebijakan pada Nataru tahun lalu.

Hal ini karena pada tahun lalu, masyarakat jelas belum melakukan vaksin sehingga perlu adanya pembatasan secara ketat di seluruh Indonesia.

Saat ini kasus Covid-19 di Indonesia sedang mengalami tren penurunan yang signifikan.

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah