10 Poin Aturan Baru PPKM Level 3 Seluruh Indonesia Mulai 24 November 2021 Hingga 2 Januari 2022

- 29 November 2021, 12:30 WIB
Pemerintah Indonesia menetapkan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Pemerintah Indonesia menetapkan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. /Pixabay/geralt

SEMARANGKU - Berikut poin aturan baru PPKM Level 3 di seluruh Indonesia mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Terdapat 10 poin aturan baru PPKM Level 3 yang sudah ditetapkan oleh pemerintah di berbagai daerah.

Pemberlakukan PPKM Level 3 mulai dilakukan saat Hari Natal hingga Tahun Baru 2022 bulan Desember ini.

Baca Juga: PPKM Level 3 Nataru, Ini Aturan bagi Satgas Covid-19 di Tingkat Pemda dan Pemerintah Pusat

Sehingga, diharapkan masyarakat dapat mematuhi aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Pemberlakukan PPKM Level 3 ini untuk memutus mata rantai Covid-19 di Indonesia yang sudah membelenggu selama dua tahun terakhir.

Berikut ini  aturan baru PPKM Level 3 yang mulai diterapkan pada tanggal 24 Desember 2021 sebagai berikut ini:

Baca Juga: Update 10 Aturan PPKM Level 3 Pada 24 Desember Sampai 2 Januari 2022 di Jawa Tengah

1. Dilarang pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar.

2. Dilarang pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer.

3. Dilarang berpergian selama Natal dan Tahun Baru.

4. Menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka.

5. Pemerintah memperketat aturan perjalanan naik transportasi umum, minimal sudah menerima vaksin Covid-19 dosis pertama.

6. Dilarang mengambil cuti dan memanfaatkan libur nasional saat Natal dan Tahun Baru selama PPKM Level 3, bagi ASN, TNI, Polri dan karyawan swasta.

7. Selama PPKM Level 3, kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen.

8. Pembatasan jumlah pengunjung di bioskop hingga 50 persen.

9. Pembatasan jumlah pengunjung di tempat makan minum, cafe dan restoran dengan kapasitas maksimal 50 persen.

10. Jumlah pengunjung di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Itulah  aturan baru PPKM Level 3 yang mulai diterapkan pada tanggal 24 Desember 2021***

Editor: Sauqi Romdani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah