Dikutip Semarangku dari akun Instagram resmi @divisihumaspolri, berikut merupakan beberapa tips mudah dalam melakukan pengecekan legalitas jasa Pinjol yang akan Anda gunakan:
- Cara yang pertama yang bisa Anda gunakan adalah melakukan pengecekan pada website resmi OJK dengan mengunjungi www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx.
- Berikutnya Anda juga bisa menghubungi contact person OJK pada nomor 081-157-157-157.
- Selain itu ada pilihan cara lain seperti menghubungi nomor 157.
- Terakhir melakukan pengecekan lewat surat elektronik atau email pada alamat pengiriman [email protected].
Meski terbilang mudah, namun tak banyak orang yang tahu bagaimana tips yang diperlukan untuk melakukan pengecekan legalitas jasa Pinjol yang hendak Anda gunakan.
Itulah empat tips mudah dalam melakukan pengecekan legalitas Pinjol yang bisa Anda gunakan.***