Disiplinkan PNS, Pemerintah Wajibkan Laporan Harta Kekayaan dan Potong Tunjangan 25 Persen Bagi yang Bolos

- 15 September 2021, 09:22 WIB
Disiplinkan PNS, Kini Pemerintah Wajibkan Laporan Harta Kekayaan dan Potong Tunjangan 25 Persen Bagi yang Bolos
Disiplinkan PNS, Kini Pemerintah Wajibkan Laporan Harta Kekayaan dan Potong Tunjangan 25 Persen Bagi yang Bolos /Tangkapan Layar portal SSCASN

3. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja dalam 1 tahun;

4. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja.

PP tersebut telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo di Jakarta pada tanggal 31 Agustus dan diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada tanggal yang sama

PP Nomor 94 Tahun 2001 dapat diunduh secara lengkap melalui website JDIH Kementerian Sekretariat Negara.***

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Setneg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x