3. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja dalam 1 tahun;
4. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja.
PP tersebut telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo di Jakarta pada tanggal 31 Agustus dan diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada tanggal yang sama
PP Nomor 94 Tahun 2001 dapat diunduh secara lengkap melalui website JDIH Kementerian Sekretariat Negara.***