Disiplinkan PNS, Pemerintah Wajibkan Laporan Harta Kekayaan dan Potong Tunjangan 25 Persen Bagi yang Bolos

- 15 September 2021, 09:22 WIB
Disiplinkan PNS, Kini Pemerintah Wajibkan Laporan Harta Kekayaan dan Potong Tunjangan 25 Persen Bagi yang Bolos
Disiplinkan PNS, Kini Pemerintah Wajibkan Laporan Harta Kekayaan dan Potong Tunjangan 25 Persen Bagi yang Bolos /Tangkapan Layar portal SSCASN

SEMARANGKU – Pemerintah kini wajibkan semua PNS untuk melaporkan harta kekayaan, dan akan memotong tunjangan sebesar 25 persen bagi PNS yang bolos masuk kerja tanpa alasan jelas.

Ketentuan tersebut telah diatur dalam aturan terbaru Pemerintah, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Aturan terbaru tersebut telah menggantikan PP Nomor 53 tahun 2010 yang telah berlaku sebelumnya.

Baca Juga: Buruan Klaim Cara Mendapatkan BSU Guru Honorer atau Non PNS Rp1,8 Juta dari Kemendikbud

Ada beberapa perubahan ketentuan dari aturan sebelumnya ke dalam PP Nomor 94 Tahun 2021, antara lain kewajiban Laporan Harta Kekayaan bagi PNS dan perubahan sanksi bagi PNS yang sering bolos.

Pasal 4 Huruf e dijelaskan bahwa PNS wajib melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, Pasal 10 Ayat (2) Huruf e dijelaskan bahwa hukuman disiplin sedang dijatuhkan bagi PNS yang tidak melaporkan harta kekayaan kepada pejabat berwenang yang dilakukan pejabat administrator atau pejabat fungsional.

Baca Juga: Golongan Penerima BSU Guru Honorer atau Non PNS Rp1,8 Juta, Cari Tahu Ini Di sini

Hukuman disiplin sedang yang dimaksud, antara lain sebagai berikut.

1. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan;

2. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 9 bulan;

3. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan.

Pasal 11 Ayat (2) Huruf c juga menjelaskan bahwa hukuman dispilin berat akan dijatuhkan bagi PNS yang tidak melaporkan harta kekayaan kepada pejabat berwenang yang dilakukan pejabat pimpinan tinggi dan pejabat lainnya.

Hukuman disiplin berat yang dimaksud, antara lain sebagai berikut.

1. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;

2. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan;

3. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Selain itu mengenai bolos kerja, PP Nomor 94 Tahun 2021 juga mengatur hukuman ringan hingga hukuman berat bagi PNS yang sering tidak masuk kerja tanpa alasan jelas.

Hukuman ringan bagi PNS yang bolos kerja menurut Pasal 9 Ayat (1) Huruf b adalah sebagai berikut.

1. Teguran lisan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 3 hari kerja dalam 1 tahun;

2. Teguran tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 4 sampai 6 hari kerja dalam 1 tahun;

3. Pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 7 sampai 10 hari kerja dalam 10 tahun.

Hukuman sedang bagi PNS yang bolos kerja menurut Pasal 10 Ayat (2) Huruf f adalah sebagai berikut.

1. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 11 hingga 13 hari kerja dalam 1 tahun;

2. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 9 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 14 hingga 16 hari kerja dalam 1 tahun;

3. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 17 hingga 20 hari kerja dalam 1 tahun;

Hukuman berat bagi PNS yang bolos kerja menurut Pasal 11 Ayat (2) Huruf d adalah sebagai berikut.

1. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21 sampai 24 hari kerja dalam 1 tahun;

2. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25 sampai 27 hari kerja dalam 1 tahun;

3. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja dalam 1 tahun;

4. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja.

PP tersebut telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo di Jakarta pada tanggal 31 Agustus dan diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada tanggal yang sama

PP Nomor 94 Tahun 2001 dapat diunduh secara lengkap melalui website JDIH Kementerian Sekretariat Negara.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Setneg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x