Disiplinkan PNS, Pemerintah Wajibkan Laporan Harta Kekayaan dan Potong Tunjangan 25 Persen Bagi yang Bolos

- 15 September 2021, 09:22 WIB
Disiplinkan PNS, Kini Pemerintah Wajibkan Laporan Harta Kekayaan dan Potong Tunjangan 25 Persen Bagi yang Bolos
Disiplinkan PNS, Kini Pemerintah Wajibkan Laporan Harta Kekayaan dan Potong Tunjangan 25 Persen Bagi yang Bolos /Tangkapan Layar portal SSCASN

1. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan;

2. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 9 bulan;

3. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan.

Pasal 11 Ayat (2) Huruf c juga menjelaskan bahwa hukuman dispilin berat akan dijatuhkan bagi PNS yang tidak melaporkan harta kekayaan kepada pejabat berwenang yang dilakukan pejabat pimpinan tinggi dan pejabat lainnya.

Hukuman disiplin berat yang dimaksud, antara lain sebagai berikut.

1. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;

2. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan;

3. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Selain itu mengenai bolos kerja, PP Nomor 94 Tahun 2021 juga mengatur hukuman ringan hingga hukuman berat bagi PNS yang sering tidak masuk kerja tanpa alasan jelas.

Hukuman ringan bagi PNS yang bolos kerja menurut Pasal 9 Ayat (1) Huruf b adalah sebagai berikut.

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Setneg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x