SEMARANGKU - Perpanjangan PPKM mulai 26 Juli - 2 Agustus 2021 untuk menekan penyebaran kasus Covid-19. Hal itu memang berdampak pada jalannya roda perekonomian nasional.
Pelaku perjalanan domestik menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh meliputi pesawat udara, bus, kapal laut dan kereta api.
Jika ada kepentingan mendesak dan harus menempuh perjalanan selama PPKM berlaku. Berikut ini syarat-syarat yang perlu diperhatikan seperti yang telah disampaikan bagian humas Polri.
Baca Juga: Kepala Desa di Sragen Tolak Vaksinasi dan Berulah Menentang PPKM, Kapolres Sragen Lakukan Ini
1. vaksin kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
2. PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk transportasi mobil pribadi sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut;
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2 hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Level 3 serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek;
4. Sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
Penerapannya tetap mematuhi protokol kesehatan dan kebijakan tersebut diambil setelah Presiden dan jajarannya mempertimbangkan sejumlah hal, baik aspek kesehatan, aspek ekonomi, hingga dinamika sosial.***