Ketentuan Penting Dalam Penerapan PPKM Level 3, Begini Penjelasan LBP Akan Hal Tersebut

- 26 Juli 2021, 20:45 WIB
Ketentuan Penting Dalam Penerapan PPKM Level 3, Begini Penjelasan Akan Hal Tersebut
Ketentuan Penting Dalam Penerapan PPKM Level 3, Begini Penjelasan Akan Hal Tersebut /Dok. Kemenko Marinves/Biro Komunikasi

 

SEMARANGKU - PPKM level 3 dan 4 resmi diperpanjang dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan juga memperjelas akan perpanjangan PPKM level 3 dan 4 tersebut lewat siaran pers yang dilakukan lewat kanal Youtube resmi Sekretariat Presiden tanggal 25 Juli 2021.

Setidaknya dalam kurun waktu 9 jam penjelasan akan perpanjangan PPKM level 3 dan 4 yang dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan tersebut sudah dilihat oleh 67,220 views.

Baca Juga: Program Kuota Internet Gratis Cair Agustus - Desember untuk Siswa dan Guru Selama PPKM Level 4

Menko Marves Luhut menjelaskan jika pemberlakukan PPKM level 4 akan diberlakukan untuk kabupaten kota yang memiliki assessment WHO level 4.

Selain itu untuk PPKM level 3 kabupaten kota yang memiliki assessment WHO level 3 di seluruh Jawa dan Bali.

Total ada 95 kabupaten kota yang menerapkan PPKM level 4 dalam lingkup Jawa dan Bali. Sedangkan untuk PPKM level 3 akan diterapkan di 33 ibu kota dalam lingkup Jawa dan Bali.

Adapun beberapa ketentuan dari pemberlakukan PPKM level 3 yang dijelaskan oleh Menko Marves dalam siaran pers pada kanal Youtube Sekretariat Presiden.

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah