SEMARANGKU - PPKM level 4 resmi diperpanjang mulai tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Penjelasan terkait dengan perpanjangan PPKM level 4 tersebut juga diperjelas oleh konferensi pers yang dilakukan oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan lewat kanal Youtube Sekretariat Presiden.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo juga melakukan beberapa penjelasan poin-poin akan PPKM level 4 tersebut lewat siaran pers yang dilakukan di kanal Youtube Sekretariat Presiden.
Baca Juga: Presiden Jokowi Lanjutkan PPKM Level 4 Hingga 2 Agustus 2021, Sejumlah Ketentuan Baru Diterapkan
Menko Marves juga menjelaskan jika pemberlakukan PPKM level 3 dan 4 ini dikaji berdasarkan 3 faktor utama.
3 faktor utama tersebut seperti indikator laju penularan kaus, respon sistem kesehatan berdasarkan panduan dari WHO, kondisi sosial ekonomi masyarakat.
“pemberlakukan PPKM level 3 dan level 4 ini dikaji berdasarkan 3 faktor utama yaitu indikator laju penularan kasus, respon sistem kesehatan yang berdasarkan panduan dari WHO, dan indikator ketika adalah kondisi sosial ekonomi masyarakat,” tutur Menko Marves dalam konferensi pres lewat kanal youtube Sekretariat Presiden.
Menko Marves juga memberikan penjelasan tambahan jika Presiden RI juga memberikan penekanan terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat.