Polda Jateng Perpanjang Tutup Exit Tol Jateng Dan Penyekatan 244 Titik Hingga 25 Juli 2021 PPKM Level 4

- 24 Juli 2021, 06:15 WIB
Polda Jateng Perpanjang Tutup Seluruh Exit Tol Jateng Dan Penyekatan 244 Titik Hingga 25 Juli 2021 PPKM Level 4
Polda Jateng Perpanjang Tutup Seluruh Exit Tol Jateng Dan Penyekatan 244 Titik Hingga 25 Juli 2021 PPKM Level 4 /Humas Polda Jateng
 
SEMARANGKU - Polda Jateng perpanjang tutup seluruh exit Tol Jateng dan penyekatan 244 titik hingga 25 Juli 2021 PPKM level 4.
 
Penutupan seluruh exit Tol Jateng dan penyekatan 244 titik, masa PPKM level 4 hingga 25 Juli 2021 diperpanjang Polda Jateng. 
 
Seluruh exit Tol Jateng dan 244 titik penyekatan ditutup Polda Jateng hingga 25 Juli 2021, masa PPKM level 4.
 
 
Kebijakan Polda Jateng perpanjang penutupan 27 pintu exit tol dan penyekatan  di 244 titik, tersebut diambil setelah diberlakukannya PPKM level 4 selama lima hari.
 
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Al-Qudusy menuturkan penutupan pintu exit tol dan penyekatan seharusnya berakhir pada Kamis 22 Juli 2021. 
 
Hal tersebut diperpanjang seiring dengan masa PPKM level 4 hingga Minggu 25 Juli 2021. 
 
"Giat keagamaan di tempat ibadah  ditiadakan,  resepsi ditiadakan, fasilitas umum yakni seni dan olah raga tutup sementara.  
Transportasi umum maksimal jumlah penumpang 70 persen. Pelaku perjalanan harus menggunakan kartu vaksin atau swab antigen," jelas Kombes Pol Iqbal Al-Qudusy.
 
"Dari hasil analisa dan evaluasi (anev) dari 3 Juli 2021 hingga 22 Juli 2021 kendaraan yang diputar balik di perbatasan provinsi berjumlah 14.591 kendaraan. 
Sementara untuk antar Kabupaten/Kota sebanyak 63.989 kendaraan," ujar Kombes Pol Iqbal Al Qudusy pada Kamis 22 Juli 2021.
 
 
Kombes Pol Iqbal Al-Qudusy menyampaikan beberapa ketentuan PPKM level 4 yang diberlakukan dari Selasa 20 Juli hingga Minggu 25 Juli 2021 berdasarkan INMENDAGRI NO. 22 DAN 23 TGL 21 JULI 2021 yakni kegiatan qq belajar mengajar secara daring, sektor non esensial harus melaksanakan work Form Home (WFH) 100 persen.
 
Kemudian sektor esensial keamanan, perbankan, pasar modal, Teknologi Informasi, hotel dan non Covid-19, industri harus WFH 50 persen.
 
Namun untuk disektor kritikal yakni TNI Polri menjalankan Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan. 
 
Kemudian pusat perbelanjaan, pasar tradisional buka sampai pukul 20.00 dengan pengunjung dibatasi 50 persen. 
 
Sementara untuk apotek boleh buka selama 24 jam.
 
Kombes Pol Iqbal Al-Qudusy mengatakan stok oksigen di wilayah hukum Polda Jateng saat ini berjumlah 200 ton. 
 
Polda Jateng melalui Direskrimsus telah rutin melaksanakan pengamanan dan pengecekan  ketersediaan  oksigen serta pengisian liquit  di Rumah Sakit.
 
"Hal ini  agar ketersediaan dan distribusinya dapat sampai ke RS," tandas Kombes Pol Iqbal Al-Qudusy. 
 
Menurutnya, hasil vicon dengan Kabarharkam ada beberapa poin penekanan dari Presiden yaitu pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok diizinkan buka sampai pukul 20.00  dengan kapasitas pengunjung 50 persen dan menjalankan prokes ketat.
 
Kemudian pasar tradisional yang tidak menjual kebutuhan pokok diperbolehkan buka sampai pukul 15.00 dengan kapasitas 50 persen dan prokes ketat.
 
Selanjutnya PKL, toko kelontong, outlet, pangkas rambut, laundry, asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan diizinkan buka sampai pukul 21.00 wib dengan prokes ketat. 
 
Pengaturan dilakukan oleh masing-masing Pemerintah Daerah (PEMDA).
 
"Kemudian warung lapak jajanan dan sejenisnya di ruang terbuka diizinkan buka dengan prokes yang ketat sampai pukul 21.00 , maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung menit dengan physical distancing," ujar Kombes Pol Iqbal Al-Qudusy.
 
Penutupan seluruh exit Tol Jateng dan penyekatan 244 titik, masa PPKM level 4 hingga 25 Juli 2021 diperpanjang Polda Jateng.*** 

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x