SEMARANGKU - PPKM diperpanjang hingga Agustus 2021. Termasuk Kota Semarang yang masuk dalam level 4.
Meski begitu, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi sedikit melonggarkan aturan PPKM dari sebelumnya meski masih sama-sama berada di level 4.
Wali Kota yang akrab disapa Hendi ini mengaku, pelonggaran ini dilakukan karena tren penularan Covid-19 di Semarang sudah menurun.
Hendi menjelaskan, salah satu pembatasan yang sedikit dilonggarkan adalah kegiatan usaha tempat makan.
Sebelumnya pada pemberlakuan PPKM Darurat sama sekali tidak diperbolehkan melayani makan di tempat.
"Saat ini boleh makan di tempat sebanyak 30 persen dari kapasitas pengunjung, dengan syarat mampu menjalankan prokes yang ketat,” ucapnya, Selasa 27 Juli 2021.
Meski begitu, Wali Kota meminta masyarakat tetap mengedepankan layanan pesan antar.
Editor: Mahendra Smg