– tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;
6. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus partai politik (parpol) atau terlibat politik praktis;
7. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
8. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan
9. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
Katmoko juga mengatakan bahwa pelamar yang mengundurkan diri setelah lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk egawai (NIP) dari Kepala BKN, maka tidak diperbolehkan melamar CPNS untuk 1 periode berikutnya.***