CPNS Kebagian 80.961 Formasi, Simak Ketentuan Umum Bagi Pelamar CPNS 2021 Ini

- 15 Juni 2021, 10:42 WIB
CPNS Kebagian 80.961 Formasi, Simak Ketentuan Umum Bagi Pelamar CPNS 2021 Ini
CPNS Kebagian 80.961 Formasi, Simak Ketentuan Umum Bagi Pelamar CPNS 2021 Ini /Dok. Sistem Seleksi CPNS

1. Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;

2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran:

– Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis;

– Dokter Pendidik Klinis; dan

– Dosen, Peneliti, dan Perekayasa, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).

3. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

4. Pelamar tidak pernah diberhentikan:

– dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS;

– dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;

– dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI;

Halaman:

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah