CPNS Kebagian 80.961 Formasi, Simak Ketentuan Umum Bagi Pelamar CPNS 2021 Ini

- 15 Juni 2021, 10:42 WIB
CPNS Kebagian 80.961 Formasi, Simak Ketentuan Umum Bagi Pelamar CPNS 2021 Ini
CPNS Kebagian 80.961 Formasi, Simak Ketentuan Umum Bagi Pelamar CPNS 2021 Ini /Dok. Sistem Seleksi CPNS

SEMARANGKU – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru mendapatkan formasi yang paling besar sebanyak 531.076, kemudian Non-Guru sebanyak 20.960 dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebanyak 80.961 formasi.

Kabar terkait formasi CPNS 2021 tersebut disampaikan pada Selasa 15 Juni 2021 oleh Plt. Asisten Deputi Bidang Perencanaan dan Pengadaan Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB, Katmoko Ari Sambodo.

Pengumuman pendaftaran CPNS dan PPPK JF tahun 2021 akan dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

Baca Juga: Jadwal Pendaftaran CPNS dan CASN Pemprov Jawa Tengah Tahun 2021, Banyak Lowongan PPPK

Katmoko menjelaskan bahwa tahun ini pemerintah kembali menetapkan kebutuhan PNS, namun dibagi menjadi dua yaitu umum dan khusus.

Formasi khusus ditujukan bagi Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude, Penyandang Disabilitas, Diaspora, serta Putra/Putri Papua dan Papua Barat.

Nantinya rekrutmen CPNS akan ada tiga tahapan untuk seleksi yaitu Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS. SKD dan SKB akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN.

Berikut ketentuan umum bagi pelamar CPNS:

Baca Juga: Dua Sebab Pendaftaran CPNS Dan PPPK 2021 Diundur, Begini Penjelasan Kepala BKN 

Halaman:

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x