CPNS Kebagian 80.961 Formasi, Simak Ketentuan Umum Bagi Pelamar CPNS 2021 Ini

- 15 Juni 2021, 10:42 WIB
CPNS Kebagian 80.961 Formasi, Simak Ketentuan Umum Bagi Pelamar CPNS 2021 Ini
CPNS Kebagian 80.961 Formasi, Simak Ketentuan Umum Bagi Pelamar CPNS 2021 Ini /Dok. Sistem Seleksi CPNS

SEMARANGKU – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru mendapatkan formasi yang paling besar sebanyak 531.076, kemudian Non-Guru sebanyak 20.960 dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebanyak 80.961 formasi.

Kabar terkait formasi CPNS 2021 tersebut disampaikan pada Selasa 15 Juni 2021 oleh Plt. Asisten Deputi Bidang Perencanaan dan Pengadaan Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB, Katmoko Ari Sambodo.

Pengumuman pendaftaran CPNS dan PPPK JF tahun 2021 akan dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

Baca Juga: Jadwal Pendaftaran CPNS dan CASN Pemprov Jawa Tengah Tahun 2021, Banyak Lowongan PPPK

Katmoko menjelaskan bahwa tahun ini pemerintah kembali menetapkan kebutuhan PNS, namun dibagi menjadi dua yaitu umum dan khusus.

Formasi khusus ditujukan bagi Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude, Penyandang Disabilitas, Diaspora, serta Putra/Putri Papua dan Papua Barat.

Nantinya rekrutmen CPNS akan ada tiga tahapan untuk seleksi yaitu Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS. SKD dan SKB akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN.

Berikut ketentuan umum bagi pelamar CPNS:

Baca Juga: Dua Sebab Pendaftaran CPNS Dan PPPK 2021 Diundur, Begini Penjelasan Kepala BKN 

1. Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;

2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran:

– Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis;

– Dokter Pendidik Klinis; dan

– Dosen, Peneliti, dan Perekayasa, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).

3. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

4. Pelamar tidak pernah diberhentikan:

– dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS;

– dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;

– dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI;

– tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;

6. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus partai politik (parpol) atau terlibat politik praktis;

7. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

8. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan

9. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

Katmoko juga mengatakan bahwa pelamar yang mengundurkan diri setelah lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk egawai (NIP) dari Kepala BKN, maka tidak diperbolehkan melamar CPNS untuk 1 periode berikutnya.***

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah