Baca Juga: Polri Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, 2,5 Juta Ton Sabu Disita 10,1 Juta Jiwa Terselamatkan
Di Pantura, banyak garis pantai yang berubah. Bisa karena abrasi atau sedimentasi. “Sehingga, menyebabkan garis pantai maju atau mundur,” imbuhnya.
Mengenai pembangunan jalan tol Semarang-Demak, hampir sebagian besar menggunakan lahan warga di sekitar garis pantai.
Tapi pembangunan tersebut terjadi kendala di lapangan akibat perubahan bentang alam lahan milik warga terkena abrasi air laut. Sehingga, memengaruhi status kepemilikan tanah warga.
Baca Juga: Dengan Adanya Pembangunan Zona Integritas Bidhumas Polda Jateng Siap Wujudkan Wilayah Bebas Korupsi
Baca Juga: Tandatangani Pakta Integritas, Bidhumas Polda Jateng Harus Mampu Bekerja Maksimal dan Transparan
“Untuk Jateng, kalau tidak salah menggunakan yang tahun 2013. Dalam PP 21 ini dijawab," katanya.
"Jadi dalam tata ruang Jateng khusus untuk Demak dan Kota Semarang akan dikenal yang namanya garis pantai untuk kebutuhan perencanaan dan kebutuhan penguasaan hak atas tanah. Jadi, dengan notasi tersendiri,” paparnya.
Lebih lanjut Abdul menjelaskan, memang ada aturan yang menyebutkan jika tanah warga tenggelam karena pengaruh alam dinyatakan tidak mendapat ganti rugi. Sebab, status tanah itu dikatakan musnah karena bencana atau kondisi alam.
Seperti diketahui Pemprov Jateng masih menunggu peraturan dari Kementerian ATR/BTN terkait status tanah musnah di calon proyek Tol Semarang-Demak.