SEMARANGKU – Pembangunan jalan Tol Semarang-Demak terkendala perubahan bentang alam lahan terkena abrasi air laut yang memengaruhi status kepemilikan tanah warga.
Pemerintah pun tidak bisa melakukan pembebasan lahan warga di dekat garis pantai yang tanahnya sudah musnah akibat abrasi laut.
Untuk mengatasi perubahan garis pantai tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan ruang untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Baca Juga: Selama Ramadhan, Udinus Semarang Bagi-bagi Takjil Gratis
Baca Juga: Panggung Kahanan Magelang, Meriah Berkat Rancaknya Kuda Lumping
Dirjen Tata Ruang, Abdul Kamarzuki mejelaskan, persoalan lahan yang musnah akrena abrasi untuk pembangunan jalan Tol Semarang-Demak, bisa diatasi dengan Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Dalam PP yang merupakan turunan UU Cipta Kerja Tersebut, diatur tentang abrasi. Tidak hanya persoalan pembangunan jalan Tol Semarang-Demak saja, tapi di seluruh garis pantai di Pantura.
“Nah, di PP 21 ini di sebelum-sebelumnya hanya dikenal garis pantai sesuai peta RBI. RBI itu yang kita gunakan juga untuk menentukan batas wilayah,” ucapnya usai sosialisasi PP Nomor 21 Tahun 2021 di Semarang, Selasa 27 April 2021.
Baca Juga: India Diguncang Gempa 6,0 Skala Richter saat Warganya Sibuk Memerangi Badai Covid-19