Banyak Status Tanah Musnah di are Tol Semarang-Demak, Kini Pemprov Jateng Tunggu Peraturan Menteri Agraria

- 19 April 2021, 17:00 WIB
Gubernur Ganjar Pranowo menerima Kementerian ATR dalam rangka koordinasi terkait pengadaan tanah pada tol tanggul laut Semarang – Demak dalam kondisi tanah tenggelam/tanah musnah di Ruang Rapat Ged. A Lt. 2. Senin (19/4)
Gubernur Ganjar Pranowo menerima Kementerian ATR dalam rangka koordinasi terkait pengadaan tanah pada tol tanggul laut Semarang – Demak dalam kondisi tanah tenggelam/tanah musnah di Ruang Rapat Ged. A Lt. 2. Senin (19/4) /

SEMARANGKU - Terkait tol Semarang-Demak, saat ini Pemprov Jateng sedang menuunggu peraturan Menteri Agraria terkait status tanah musnah.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah masih menunggu Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), terkait status tanah musnah di lahan calon Tol Semarang Demak.

Hal itu disampaikan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, seusai menerima Sekjen ATR/BPN Himawan Arief Sugoto, Senin 19 April 2021 saat ada pembahasan tol Semarang-Demak.

Perlu diketahui, pembangunan Tol Semarang-Demak saat ini masih mengalami kendala, terutama status tanah warga tenggelam air laut.

Baca Juga: Api Abadi Mrapen Fenomena Alam yang Coba Dihidupkan Besok, Ganjar Pranowo Akan Pakai Cara Ini

Baca Juga: Polres Magelang Tangkap 3 Tersangka Penjual Bahan Peledak Tanpa Izin, Salah Satunya Residivis Kasus yang Sama

Baca Juga: Ada Klaster Sekolah saat Uji Coba PTM di Jateng, Tiga Guru SMAN 1 Gondang Sragen Meninggal

Baca Juga: Warga Minta Ganti Rugi Pembebasan Lahan Tol Semarang-Demak 10 Kali NJOP

Itu terjadi di area tol Semarang I, yang berada di perbatasan Kota Semarang dan Kabupaten Demak. Sehingga, Proyek Strategis Nasional (PSN) tol sekaligus penahan abrasi laut, tidak berjalan maksimal.

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x