SEMARANGKU - Terkait tol Semarang-Demak, saat ini Pemprov Jateng sedang menuunggu peraturan Menteri Agraria terkait status tanah musnah.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah masih menunggu Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), terkait status tanah musnah di lahan calon Tol Semarang Demak.
Hal itu disampaikan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, seusai menerima Sekjen ATR/BPN Himawan Arief Sugoto, Senin 19 April 2021 saat ada pembahasan tol Semarang-Demak.
Perlu diketahui, pembangunan Tol Semarang-Demak saat ini masih mengalami kendala, terutama status tanah warga tenggelam air laut.
Baca Juga: Api Abadi Mrapen Fenomena Alam yang Coba Dihidupkan Besok, Ganjar Pranowo Akan Pakai Cara Ini
Baca Juga: Ada Klaster Sekolah saat Uji Coba PTM di Jateng, Tiga Guru SMAN 1 Gondang Sragen Meninggal
Baca Juga: Warga Minta Ganti Rugi Pembebasan Lahan Tol Semarang-Demak 10 Kali NJOP
Itu terjadi di area tol Semarang I, yang berada di perbatasan Kota Semarang dan Kabupaten Demak. Sehingga, Proyek Strategis Nasional (PSN) tol sekaligus penahan abrasi laut, tidak berjalan maksimal.