Polres Magelang Tangkap 3 Tersangka Penjual Bahan Peledak Tanpa Izin, Salah Satunya Residivis Kasus yang Sama

- 19 April 2021, 16:30 WIB
Polres Magelang Tangkap 3 Tersangka Penjual Bahan Peledak bahan Mercon Tanpa Izin
Polres Magelang Tangkap 3 Tersangka Penjual Bahan Peledak bahan Mercon Tanpa Izin /Dok Humas Polres Magelang
SEMARANGKU - Tim Resmob Sat Reskrim Polres Magelang langsung lakukan penyelidikan, atas informasi adanya penjualan bahan peledak (obat mercon) tanpa izin dan berhasil mengamankan 3 Tersangka. 
 
"Ini merupakan penangkapan yang sangat besar dan sangat membahayakan apabila disalahgunakan oleh masyarakat," jelas AKBP Ronald A. Purba saat konferensi pers pada Senin 19 April 2021 bertempat di Loby Polres Magelang. 
 
Kapolres Magelang AKBP Ronald A. Purba mengungkapkan bahwa anggotanya sebelumnya telah menangkap 1 orang tersangka dengan barang bukti 8 Kg bahan pembuat mercon berupa Patassium di depan Ruko Metro Square Mertoyudan, Kab. Magelang pada Kamis 15 April 2021 sekitar pukul 21.30 WIB. 
 
 
 
 
 
Dari pengembangan kasus tersebut, petugas kemudian berhasil menangkap 2 tersangka lain dengan barang bukti lebih dari 300 Kg bahan pembuat mercon.
 
Para pelaku menggunakan modus operandi dengan meracik bahan- bahan brom belerang dan potasium menjadi obat mercon siap pakai, yang dijual online melalui Facebook maupun offline diwilayah Magelang. 
 
Ketiga tersangka tersebut antara lain IS (19), Pelajar, Alamat Dusun Sanggrahan Rt.02 Rw.12, Desa. Bumirejo, Kec. Mungkid, Magelang, MS (47), Laki laki, Pedagang, Alamat Dusun Macanan Rt 10 Rw 05 Desa Banyusari Kec. Tegalrejo Kab Magelang, dan SJ (44), Laki laki, Swasta Alamat Dusun Tumbu Rt 05 Rw 01 Desa Purwodadi Kec Tegalrejo Kab Magelang.
 
Ketiga tersangka diancam dengan Pasal 1 ayat (1) UU No 12 / DRT / tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.
 
"SJ sendiri merupakan residivis dengan kasus yang sama pada 2018 tapi yang bersangkutan melakukan perbuatanya lagi," terang AKBP Ronald dalam konferensi pers. 
 
Polres Magelang menghimbau pada masyarakat agar tak menyalakan Petasan dan Bahan peledak lainnya karena mengganggu ketertiban umum. 
 
 
 
 
Di samping perbuatan tersebut tidak bermanfaat, menyalakan petasan/mercon sangat mengganggu kekhusyukan umat muslim yang sedang dalam beribadah di bulan Suci Ramadhan. 
 
Petasan/Mercon sendiri termasuk bahan peledak dengan daya ledak ringan, yang dapat menimbulkan kerugian moril maupun materiil. 
 
Dalam peraturan perundang-undangan, membuat, menyimpan, mengedarkan dan menyalakan petasan merupakan perbuatan pidana yang dapat diancam dengan ancaman hukuman mati.
 
"Mari kita menjaga kekhusukan bulan Ramadhan agar masyarakat bisa menjalankan ibadah bulan suci ini secara aman, nyaman dan terhindar dari hal-hal yang berbahaya,
 
Masyarakat harus paham bahwa petasan bukan alat untuk sekedar bersenang- senang. 
Petasan termasuk dalam bahan peledak ringan serta sudah menelan banyak korban.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x