Tol Semarang Demak Terkendala, Pemprov Jateng Tunggu Peraturan Menteri Agraria Terkait Status Tanah Musnah

- 20 April 2021, 04:15 WIB
Penampakan Tol Semarang-Demak Seksi II yang Ditinjau Ganjar Pranowo.*
Penampakan Tol Semarang-Demak Seksi II yang Ditinjau Ganjar Pranowo.* /Dok. Humas Pemprov Jateng/
 
SEMARANGKU - Terkait status tanah musnah di lahan calon jalan Tol Semarang Demak, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah masih menunggu Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). 
 
Hal tersebut disampaikan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, seusai menerima Sekjen ATR/BPN Himawan Arief Sugoto, Senin 19 April 2021.
 
Perlu diketahui, pembangunan jalan  Tol Semarang-Demak saat ini masih mengalami kendala, terutama status tanah warga tenggelam air laut. 
 
Itu terjadi di area tol Semarang I, yang berada di perbatasan Kota Semarang dan Kabupaten Demak. 
 
 
 
 
 
Sehingga, Proyek Strategis Nasional (PSN) jalan tol sekaligus penahan abrasi laut, tidak dapat berjalan maksimal. 
 
Lebih lanjut, Ganjar meminta pemerintah Kota Semarang dan Kabupaten Demak mengajak warganya berembug dan mensosialisasikan hal ini. 
 
Ganjar mengatakan, harus ada ketegasan agar masyarakat nantinya tidak dirugikan atas PSN Tol Semarang - Demak. 
 
Hal itu mengingat, bila tanah warga tenggelam air laut, tidak bisa mendapat ganti rugi karena dinyatakan musnah, akibat bencana atau kondisi alam. 
 
Perlu diketahui, hingga kini Peraturan Menteri ATR/BPN terhadap PP 18/2021 terkait status tanah musnah belum rampung. Oleh karenanya, Ganjar meminta agar urusan ini dirampungkan terlebih dahulu. 
 
"Tol yang sebagai tanggul laut, ternyata masih terjadi perdebatan, yang menentukan tanah musnah. Siapa yang berwenang, agar rakyat tidak dirugikan. Karena kalau dinyatakan tanah musnah, tidak dapat ganti rugi," terang Ganjar. 
 
 
 
 
Ia mengatakan, dalam menyelesaikan masalah ini harus diputuskan dengan bijak. 
Hal itu berkaitan dengan hak rakyat dan status administratif tanah, yang diatur dalam peraturan negara.  
 
"Karena kondisi alam, bencana alam, kalau musnah kan hilang, tidak bisa diganti rugi. Kalau diganti rugi itu keliru,  nanti jadi temuan BPK. Nah agar kemudian tidak salah kita siapkan regulasinya. Siapkan peraturan menteri bagaimana menghadapi situasi seperti ini," urainya. 
 
"Nah itu kita minta dari ATR/BPN segera keluar permen (peraturan menteri)," paparnya.
 
Dihubungi secara terpisah, Tenaga Ahli ATR BPN Arie Yuriwin mengatakan bahwa akan membentuk tim, sebagai tindak lanjut hasil rapat dengan Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo. 
 
"Ini lagi mau dibentuk tim, terkait PP 18/2021. Nanti timnya dari Pemda (Jateng)," pungkasnya.***
 

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x