Investasi Makin Mudah Setelah PP 21 Tahun 2021 Diterbitkan, Pemerintah Daerah Diminta Segera Sesuaikan Perda

- 27 April 2021, 18:38 WIB
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan sosialisasi PP 21 Tahun 2021 di Kota Semarang, Selasa 27 April 2021.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan sosialisasi PP 21 Tahun 2021 di Kota Semarang, Selasa 27 April 2021. /Semarangku/Mahendra Smg

SEMARANGKU – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menggeber sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

PP 21/2021 tersebut sudah berlaku sejak diterbitkan, Februari 2021 kemarin. Meski begitu, masih banyak pemerintah daerah yang belum menyesuaikan dengan perda di masing-masing daerah.

Hal tersebut diungkapkan Dirjen Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Abdul Kamarzuki, usai melaksanakan sosialisasi di Kota Semarang, Selasa 27 April 2021.

Baca Juga: Innalillahi, Ganjar Pranowo Berduka Ingat Sosok KH Sya'roni Kudus dan Kenangan Timnas Brazil 1994

Baca Juga: Ilmuwan: Lebih dari 26.000 Sampah Luar Angkasa Mengelilingi Bumi, 200 Diantaranya Bisa Meledak Kapan Saja

Dikatakan, PP turunan dari UU Cipta Kerja ini sengaja disusun untuk percepatan pembangunan di daerah-daerah.

Ada satu terobosan di bidang tata ruang, yaitu Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

“Salah satu terobosan yang diatur oleh PP ini adalah Rencana Detail Tata Ruang yang dijadikan sebagai single reference untuk dasar perizinan KKPR,” ujarnya.

Baca Juga: Cek Link eform.bri.co.id Masukkan Nomor KTP Dapatkan Bantuan BLT UMKM 2021 BPUM 1,2 Juta Sekarang

Baca Juga: Viral! Pemotor Emak-Emak Masuk Jalan Tol Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Konfirmasi atau persetujuan KKPR fungsinya ada dua. Yang pertama menggantikan izin lokasi. Yang kedua, menggantikan berbagai Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) untuk membangun dan pengurusan tanah.

“Bagi daerah yang telah memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), pelaku usaha maupun non-berusaha dapat menggunakan mekanisme Konfirmasi KKPR, tapi jika daerah tersebut belum memilliki RDTR, dapat menggunakan Persetujuan KKPR,” paparnya.

Perubahan mindset perlu dilakukan karena PP 21/2021 yang memuat terobosan-terobosan penataan ruang terutama dengan penyederhanaan proses perizinan berusaha dengan adanya KKPR.

Baca Juga: Spoiler Ikatan Cinta 27 April 2021: Perselingkuhan Elsa dan Riki Dibongkar Nino, Cerai?

Baca Juga: Ketua Lesbumi PBNU K. Ng. H. Agus Sunyoto Meninggal Hari Ini 27 April 2021

"UU Cipta Kerja dan PP 21 Tahun 2021 bertujuan membenahi iklim ekosistem investasi dan kegiatan berusaha baik di wilayah maupun di daerah. Bentuk perbaikan ekosistem investasi salah satunya adalah penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha,” tandasnya.

Karena itu, pihaknya meminta pemerintah daerah segera menindaklanjuti lewat perda.

Hal ini Karena belum banyak daerah yang ikut menyelaraskan perda rencana tata ruang wilayah (RTRW) dengan PP No 21 tentang penataan ruang ini.

Baca Juga: Ketua Lesbumi PBNU K. Ng. H. Agus Sunyoto Tutup Usia, Gus Mus Unggah Kenangan Di media Sosial

Baca Juga: Polres Wonogiri Terima Penghargaan Peringkat Pertama Inovasi Pelayanan Publik Terbaik di Masa Pandemi

Salah satunya percepatan penyusunan Perda RTRW. Dalam PP tersebut, dikatakan jika legislatif tidak segera mengesahkan Perda RTRW, akan ditarik ke kementerian untuk disahkan. (*)

Editor: Mahendra Smg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x