21 Daerah di Jateng Belum Punya Perda RTRW, Termasuk Semarang dan Cilacap

- 18 Februari 2021, 20:50 WIB
Ilustrasi orang Indonesia kurang investasi
Ilustrasi orang Indonesia kurang investasi /Lifepal/Shutterstock

SEMARANGKU – Dari 35 kabupaten/kota di Jateng, 21 diantaranya belum menyelesaikan Raperda RTRW, termasuk Kota Semarang dan Kabupaten Cilacap.

Padahal, Perda RTRW merupakan dasar sekaligus payung hukum utama dalam mengembangkan investasi di daerah.

Jika Raperda RTRW belum belum selesai, calon investor tidak akan bisa melakukan investasi, termasu membangun industri.

Baca Juga: Mitsubishi New Pajero Sport Resmi Meluncur Ini Harga di Jateng dan DIY

Baca Juga: Siap-Siap Beli Mobil Baru, BI Bakal Buat Program DP Nol Persen untuk Kredit Kendaraan Bermotor 

Karena itu, 21 daerah yang belum punya perda tersebut, didesak segara menyelesaikan Raperda RTRW untuk mengembalikan atmosfer investasi di masa pandemi Covid-19.

“Sehingga (investasi) tentu saja semakin cepat. Yang jadi catatan, regulasi tidak bisa berjalan ketika daerah belum siap,” ucap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Jateng, Ratna Kawuri, Kamis 18 Februari 2021.

Mulai dari kesiapan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, hingga penerapan Online Single Submission (OSS).

Baca Juga: Ganjar Pranowo Tilik Sejumlah Tempat untuk pastikan PPKM Mikro dan Program Jogo Tonggo

Halaman:

Editor: Mahendra Smg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x