21 Daerah di Jateng Belum Punya Perda RTRW, Termasuk Semarang dan Cilacap

- 18 Februari 2021, 20:50 WIB
Ilustrasi orang Indonesia kurang investasi
Ilustrasi orang Indonesia kurang investasi /Lifepal/Shutterstock

Baca Juga: Resep Membuat Telur Gabus, Camilan Khas saat Lebaran

“UU Cipta Kerja itu kan mengkompres sekian UU. Otomatis, ketika UU berubah, aturan di daerah harus menyesuaikan. Ini untuk kepastian hukum dari sisi regulasi,” jelasnya.

Karena itu, pihaknya mendorong agar daerah segera mempercepat pembuatan Perda RTRW, RDTR, dan regulasi lain untuk kepastian hukum.

“Contohnya di tata ruang, karena sistem melalui OSS, maka semua harus lewat OSS. Makannya diwajibkan setiap kabupaten/kota menyusun DRTR secara digital sesuai syarat teknis yang ditentukan,” paparnya.

Baca Juga: Beasiswa UMM 2021 Masih Dibuka, Simak Informasi Persyaratan, Tata Cara Pendaftaran, dan Jadwal Tes

Baca Juga: Cerdasnya Ibu Ini Ungkap Perselingkuhan Suami dengan Cara Minta Dikirimi Foto Selfie, Ini Triknya

RDTR digital ini, lanjutnya, diintegrasikan dengan OSS. Jadi ketika pemohon mengajukan lokasi, begitu melihat RDTR bisa langsung diakses melalui OSS.

“Makannya RTRW, RDTR, dan lain-lain ini harus segera ditetapkan dalam sebuah aturan daerah. Harus dipercepat,” tandasnya.

Sangat disayangkan jika daerah yang punya potensi investasi seperti Kota Semarang dan Kabupaten Cilacap belum mempunyai Perda RTRW. ***

Halaman:

Editor: Mahendra Smg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah