Baca Juga: Terbiasa Terapkan Jogo Tonggo, Warga di Daerah Ini Merasa Nyaman Lakukan PPKM Mikro
Termasuk menyelesaikan Perda RTRW untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan perizinan berusaha dan berinvestasi yang terintegrasi secara elektronik atau OSS.
Saat ini, baru 14 kabupaten/kota yang telah menyusun Perda RTRW. Antara lain Batang, Kendal, Pekalongan, Boyolali, Karanganyar, Sragen, Boyolali, Wonogiri.
“Baru 14 yang sudah. Kota Semarang, Cilacap, Surakarta, Klaten belum. Semarang dan Cilacap sepertinya sudah tahap akhir,” bebernya.
Baca Juga: Dyandra Optimis Gelar Event MICE 2021 dan Bakal Garap Kampung Kopi Banaran Lebih Keren dan Kekinian
Baca Juga: Miris, Pertanian Indonesia Tak Bisa Berkembang Karena Terhambat Regulasi Pemerintah
Pemerintah pusat menargetkan seluruh daerah sudah punya Perda RTRW, maksimal Juni 2021 mendatang.
Karena itu, masih ada beberapa bulan bagi daerah untuk menyusun Perda tersebut. Termasuk Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) digital.
RDTR merupakan rencana terperinci tentang tata ruang wilayah, kemanfaatannya untuk investor dan masyarakat sekitar wilayah karena akan ada perubahan baru yang harus diketahui untuk bisa menangkap peluang usaha.
Baca Juga: Vaksin Nusantara yang Dikembangan Undip Semarang Digadang-gadang Efektif, Begini Cara Kerjanya