21 Daerah di Jateng Belum Punya Perda RTRW, Termasuk Semarang dan Cilacap

- 18 Februari 2021, 20:50 WIB
Ilustrasi orang Indonesia kurang investasi
Ilustrasi orang Indonesia kurang investasi /Lifepal/Shutterstock

SEMARANGKU – Dari 35 kabupaten/kota di Jateng, 21 diantaranya belum menyelesaikan Raperda RTRW, termasuk Kota Semarang dan Kabupaten Cilacap.

Padahal, Perda RTRW merupakan dasar sekaligus payung hukum utama dalam mengembangkan investasi di daerah.

Jika Raperda RTRW belum belum selesai, calon investor tidak akan bisa melakukan investasi, termasu membangun industri.

Baca Juga: Mitsubishi New Pajero Sport Resmi Meluncur Ini Harga di Jateng dan DIY

Baca Juga: Siap-Siap Beli Mobil Baru, BI Bakal Buat Program DP Nol Persen untuk Kredit Kendaraan Bermotor 

Karena itu, 21 daerah yang belum punya perda tersebut, didesak segara menyelesaikan Raperda RTRW untuk mengembalikan atmosfer investasi di masa pandemi Covid-19.

“Sehingga (investasi) tentu saja semakin cepat. Yang jadi catatan, regulasi tidak bisa berjalan ketika daerah belum siap,” ucap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Jateng, Ratna Kawuri, Kamis 18 Februari 2021.

Mulai dari kesiapan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, hingga penerapan Online Single Submission (OSS).

Baca Juga: Ganjar Pranowo Tilik Sejumlah Tempat untuk pastikan PPKM Mikro dan Program Jogo Tonggo

Baca Juga: Terbiasa Terapkan Jogo Tonggo, Warga di Daerah Ini Merasa Nyaman Lakukan PPKM Mikro

Termasuk menyelesaikan Perda RTRW untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan perizinan berusaha dan berinvestasi yang terintegrasi secara elektronik atau OSS.

Saat ini, baru 14 kabupaten/kota yang telah menyusun Perda RTRW. Antara lain Batang, Kendal, Pekalongan, Boyolali, Karanganyar, Sragen, Boyolali, Wonogiri.

“Baru 14 yang sudah. Kota Semarang, Cilacap, Surakarta, Klaten belum. Semarang dan Cilacap sepertinya sudah tahap akhir,” bebernya.

Baca Juga: Dyandra Optimis Gelar Event MICE 2021 dan Bakal Garap Kampung Kopi Banaran Lebih Keren dan Kekinian

Baca Juga: Miris, Pertanian Indonesia Tak Bisa Berkembang Karena Terhambat Regulasi Pemerintah

Pemerintah pusat menargetkan seluruh daerah sudah punya Perda RTRW, maksimal Juni 2021 mendatang.

Karena itu, masih ada beberapa bulan bagi daerah untuk menyusun Perda tersebut. Termasuk Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) digital.

RDTR  merupakan rencana terperinci tentang tata ruang wilayah, kemanfaatannya untuk investor dan masyarakat sekitar wilayah karena akan ada perubahan baru yang harus diketahui untuk bisa menangkap peluang usaha.

Baca Juga: Vaksin Nusantara yang Dikembangan Undip Semarang Digadang-gadang Efektif, Begini Cara Kerjanya

Baca Juga: Resep Membuat Telur Gabus, Camilan Khas saat Lebaran

“UU Cipta Kerja itu kan mengkompres sekian UU. Otomatis, ketika UU berubah, aturan di daerah harus menyesuaikan. Ini untuk kepastian hukum dari sisi regulasi,” jelasnya.

Karena itu, pihaknya mendorong agar daerah segera mempercepat pembuatan Perda RTRW, RDTR, dan regulasi lain untuk kepastian hukum.

“Contohnya di tata ruang, karena sistem melalui OSS, maka semua harus lewat OSS. Makannya diwajibkan setiap kabupaten/kota menyusun DRTR secara digital sesuai syarat teknis yang ditentukan,” paparnya.

Baca Juga: Beasiswa UMM 2021 Masih Dibuka, Simak Informasi Persyaratan, Tata Cara Pendaftaran, dan Jadwal Tes

Baca Juga: Cerdasnya Ibu Ini Ungkap Perselingkuhan Suami dengan Cara Minta Dikirimi Foto Selfie, Ini Triknya

RDTR digital ini, lanjutnya, diintegrasikan dengan OSS. Jadi ketika pemohon mengajukan lokasi, begitu melihat RDTR bisa langsung diakses melalui OSS.

“Makannya RTRW, RDTR, dan lain-lain ini harus segera ditetapkan dalam sebuah aturan daerah. Harus dipercepat,” tandasnya.

Sangat disayangkan jika daerah yang punya potensi investasi seperti Kota Semarang dan Kabupaten Cilacap belum mempunyai Perda RTRW. ***

Editor: Mahendra Smg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah