SEMARANGKU – Setelah UU Cipta Kerja disahkan, pemerintah mulai melakukan tindak lanjut. Salah satunya ialah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Guan menindaklanjuti UU Cipta Kerja, KKP menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait izin usaha untuk sektor kelautan dan perikanan.
“Kemudahan berusaha yang dituangkan dalam RPP ini diharapkan mampu menyelesaikan bottlnecek yang selama ini dihadapi pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil,, dan menengah melalui kemudahan berusaha, peneyederhanaan perizinan, simplifikasi peraturan dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” jelas Artati Widiarti selaku Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) KKP pada Rabu, 11 November 2020, dikutip SEMARANGKU dari Antara News.
Baca Juga: Cara Belanja Hemat untuk Meriahkan 11.11, Lihat Caranya Disini
Artati memaparkan bahwa salah satu esensi dari UU Cipta Kerja ialah untuk peningkatan daya saing produk kelautan dan perikanan dalam rantai pasok perikanan global sejalan dengan cita-cita dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).
Dengan adanya Peraturan Pemerintah tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Tata Cara Pengawasa dan Peraturan Pemerintah Sektor Kelautan dan Perikanan penting untuk mencapai tujuan tersebut.
Dia juga mengungkapkan tantangan bidang penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan yang perlu diselesaikan untuk kmendukung peningkatan kinerja industri pengolahan dan pemasan hasil perikanan nasional berdasarkan identifikasi yang dilakukan oleh Ditjen PDSPKP.
Baca Juga: GAWAT, BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tidak Cair ke 5 Rekening Ini Karena Hambat Kinerja
Baca Juga: Login https://dtks.kemensos.go.id untuk Cek Penerima BST Kemensos Rp 300 Ribu dan Bansos Lainnya