Investasi Makin Mudah Setelah PP 21 Tahun 2021 Diterbitkan, Pemerintah Daerah Diminta Segera Sesuaikan Perda

- 27 April 2021, 18:38 WIB
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan sosialisasi PP 21 Tahun 2021 di Kota Semarang, Selasa 27 April 2021.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan sosialisasi PP 21 Tahun 2021 di Kota Semarang, Selasa 27 April 2021. /Semarangku/Mahendra Smg

SEMARANGKU – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menggeber sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

PP 21/2021 tersebut sudah berlaku sejak diterbitkan, Februari 2021 kemarin. Meski begitu, masih banyak pemerintah daerah yang belum menyesuaikan dengan perda di masing-masing daerah.

Hal tersebut diungkapkan Dirjen Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Abdul Kamarzuki, usai melaksanakan sosialisasi di Kota Semarang, Selasa 27 April 2021.

Baca Juga: Innalillahi, Ganjar Pranowo Berduka Ingat Sosok KH Sya'roni Kudus dan Kenangan Timnas Brazil 1994

Baca Juga: Ilmuwan: Lebih dari 26.000 Sampah Luar Angkasa Mengelilingi Bumi, 200 Diantaranya Bisa Meledak Kapan Saja

Dikatakan, PP turunan dari UU Cipta Kerja ini sengaja disusun untuk percepatan pembangunan di daerah-daerah.

Ada satu terobosan di bidang tata ruang, yaitu Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

“Salah satu terobosan yang diatur oleh PP ini adalah Rencana Detail Tata Ruang yang dijadikan sebagai single reference untuk dasar perizinan KKPR,” ujarnya.

Baca Juga: Cek Link eform.bri.co.id Masukkan Nomor KTP Dapatkan Bantuan BLT UMKM 2021 BPUM 1,2 Juta Sekarang

Halaman:

Editor: Mahendra Smg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x