SEMARANGKU – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menggeber sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
PP 21/2021 tersebut sudah berlaku sejak diterbitkan, Februari 2021 kemarin. Meski begitu, masih banyak pemerintah daerah yang belum menyesuaikan dengan perda di masing-masing daerah.
Hal tersebut diungkapkan Dirjen Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Abdul Kamarzuki, usai melaksanakan sosialisasi di Kota Semarang, Selasa 27 April 2021.
Baca Juga: Innalillahi, Ganjar Pranowo Berduka Ingat Sosok KH Sya'roni Kudus dan Kenangan Timnas Brazil 1994
Dikatakan, PP turunan dari UU Cipta Kerja ini sengaja disusun untuk percepatan pembangunan di daerah-daerah.
Ada satu terobosan di bidang tata ruang, yaitu Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
“Salah satu terobosan yang diatur oleh PP ini adalah Rencana Detail Tata Ruang yang dijadikan sebagai single reference untuk dasar perizinan KKPR,” ujarnya.
Baca Juga: Cek Link eform.bri.co.id Masukkan Nomor KTP Dapatkan Bantuan BLT UMKM 2021 BPUM 1,2 Juta Sekarang