Baca Juga: Ngabuburit di Panti Nurul Baet, Ganjar Pranowo Temui Bayi 2 Hari Ditinggal Ibu Kandung
Baca Juga: Kode Redeem PUBG Update Bulan April 2021, Segera Tukar dengan Hadiah Menarik!
Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Informasi terkini Paul Zhang menurut data Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memiliki nama asli Shindy Paul Soerjomoeljono berada di luar Indonesia sejak 2018.
Dengan demikian, Dedy menuturkan jika UU ITE memiliki asas ekstrateritorial, yakni berlaku pada segenap orang yang berada di luar atau di dalam Indonesia.***