Mudik Lebaran Dilarang, Perjalanan WIlayah Jabodetabek Tanpa Surat Izin SIKM, Ini Alasannya!

- 20 April 2021, 12:00 WIB
Pemprov DKI Jakarta memperbolehkan melakukan perjalanan di Jabodetabek tanpa SIKM. /ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Pemprov DKI Jakarta memperbolehkan melakukan perjalanan di Jabodetabek tanpa SIKM. /ANTARA/Indrianto Eko Suwarso /

SEMARANGKU - Pemerintah melalui Menteri Perhubungan melarang mudik lebaran 2021 tanggal 6-17 Mei 2021.

Alasan larangan mudik lebaran 2021 ini untuk antisipasi lonjakan virus baru Covid-19 di Indonesia.

Namun, pemerintah DKI Jakarta di dalam aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) boleh melakukan perjalanan.

Aturan perbolehan perjalanan Jabodetabek bisa tanpa surat izin keluar masuk (SIKM).

Baca Juga: Ngabuburit di Panti Nurul Baet, Ganjar Pranowo Temui Bayi 2 Hari Ditinggal Ibu Kandung

Baca Juga: Kode Redeem PUBG Update Bulan April 2021, Segera Tukar dengan Hadiah Menarik!

"Dalam kawasan aglomerasi itu tidak diperlukan SIKM," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo di Balai Kota Jakarta, dikutip dari PMJ News, Selasa 20 April 2021.

Syafrin menjelaskan aturan SIMK tertuang dalam Surat Edaran Nasional Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang keluar masuk area Jabodetabek.

"Yang dari luar Jabodetabek masuk Jabodetabek itu akan diperlukan SIKM," katanya.

Halaman:

Editor: Sauqi Romdani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x