SEMARANGKU - Kementerian Perhubungan menerbitkan ketentuan pelaksanaan teknis pembatasan perjalanan terkait larangan mudik Idul Fitri 2021.
Seperti dikutip Semarangku dari akun instagram@kemenhub151, berikut ini ketentuan Kemenhub untuk aturan pembatasan perjalanan selama masa Idul Fitri yang berlaku mulai tanggal 6-17 Mei 2021.
Ketentuan Kemenhub tentang aturan pembatasan perjalanan saat Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 adalah sebagai berikut :
1.Wajib memiliki print out surat Izin perjalanan atau surat izin keluar masuk (SIKM) disertai identitas pelaku perjalanan dari dan ditandatangani oleh :
-Pegawai pemerintahan/ASN, BUMN, BUMD, prajurit TNI, dan anggota Polri : Pejabat Setingkat Eselon II.
-Pegawai Swasta : Pemimpin Perusahaan.
-Masyarakat Umum : Kepala Desa/Lurah.
Baca Juga: Ngabuburit di Panti Nurul Baet, Ganjar Pranowo Temui Bayi 2 Hari Ditinggal Ibu Kandung
2.Surat izin perjalanan/SIKM ini berlaku individu untuk satu kali perjalanan (pulang-pergi) dan wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun keatas.
3.Aturan perjalanan orang dalam negeri atau pun internasional tetap berlaku selama masa bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri sesuai SE Satgas Covid-19 Nomer 8 tahun 2021.